Breaking

Rabu, 11 April 2018

Kabur Usai Bunuh Nanda, Datuk dan Anaknya Ditemukan Linglung di Lampung

TexasBerita - Masih ingat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ayah dan anak kepada peminjam motor hingga tewas di Suruh? Iya dua pelaku itu kini telah ditangkap setelah sempat kabur delapan hari hingga Lampung.


Pelaku penganiayaan bernama Trimo alias Datuk (56) dan anak kandungnya bernama Wisnu Widiyanto alias Wiwit (23).

Sedangkan korban adalah Nanda Suswanto (33) warga Desa Dadapayam, Suruh, Kabupaten Semarang.

Kejadian penganiayaan Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 16.30 di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Dua pelaku ditangkap Polsek Suruh dan Polres Semarang pada Selasa (10/4/2018) malam.

Polres Semarang gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang menewaskan korban,
Rabu (11/4/2018) dengan menghadirkan dua tersangka tersebut.

Pasangan bapak dan anak tersebut sempat melarikan diri selama delapan hari hingga ke Provinsi Lampung pascaperistiwa penganiayaan.

Ia dan anak ketiga sekaligus anak laki-laki satu-satunya tersebut berkendara menggunakan mobil.

"Saya pergi tidak tahu arah dan tujuan dan tiba-tiba sudah sampai di Lampung," aku Trimo di hadapan awak media.

Setelah tak tahu harus pergi ke mana, Trimo kemudian berputar arah dan memutuskan kembali.

Ia tiba di kediamannya pada Selasa (10/4/2018) malam. Tak lama berselang ia dan anaknya ditangkap polisi.

Menurut penuturan Trimo, ia tak tahu penganiayaan yang ia lakukan terhadap Nanda mengakibatkan kematian.

Ketika ia meninggalkan Nanda, Nanda masih hidup.

Trimo juga menceritakan perihal barang bukti yakni sebuah badik dan sebuah besi as shockbreaker sepeda motor yang dibawa olehnya dan anaknya dari rumah sebagai alat untuk menakuti Nanda.

"Tujuan saya menakuti Nanda dan membuat dia kabur, lalu saya bisa mengambil sepeda motor," aku Trimo.

Sayang, ekspektasinya meleset. Ketika tiba di TKP dan melihat motor Wiwit anaknya, Trimo segera turun dan menghampiri sepeda motornya.

Nanda ternyata tidak takut ketika ia dan anaknya datang menagih sepeda motor.

Nanda justru melawan dan menggertak.

Mengetahui hal tersebut, Wiwit emosi dan menghantamkan besi as yang ia pegang ke kepala dan tengkuk. Nanda tak bergeming.

Trimo menghujamkan tusukan badik ke dada dan punggung belakang Nanda.

Nanda sempat melawan.

Khawatir Nanda membalas perbuatannya, terlebih nekat hingga membunuh Wiwit, Trimo segera mengajak Wiwit meninggalkan TKP.

Dalam gelar perkara tersebut, Wiwit menceritakan bahwa sepeda motor yang dipinjam Nanda diambil ketika dirinya telah di warung.

Tanpa permisi atau ijin, Nanda membawa sepeda motor klasik Honda CB milik Trimo.

Setelah 24 jam menguasai kendaraannya, Nanda segera mengambil tindakan.

Perangai Nanda yang bersikap arogan bila ada pihak yang tidak menuruti permintaannya, membuat Wiwit jengkel dan waspada.

Perbuatan Nanda menguasai sepeda motor orang lain bukan kali pertama dilakukan. Wiwit bahkan pernah tahu Nanda menggadaikan sepeda motor kenalannya.

"Saya tidak berteman akrab atau satu kumpulan dengan Nanda, hanya kenal saja," imbuh Wiwit.

Apapun alasan atau motif perbuatan keduanya, kini Trimo dan Wiwit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain sebilah badik dan sepotong besi, polisi juga menahan sebuah sepeda motor Suzuki Tornado dan sebuah Honda CB klasik.

Menurut keterangan Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, dua tersangka dikenai Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 338 Junto Pasal 55 ayat (1) lebih subsider Pasal 170 ayat (1), ayat (2), dan ketiga KUHP.

Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati, namun kami akan dalami peran masing-masing tersangka guna menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi mereka," ujar Agus Nugroho

Baca Juga : Polisi Pastikan 2 Orang Tewas di Ciputat Akibat Miras Oplosan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar