Breaking

Rabu, 11 April 2018

Raka Menerobos Masuk Kamar Kos Ternyata Ada Tiga Perempuan

TexasBerita - Raka Sinuarga (22) harus berurusan dengan pihak berwajib.  Pria asal Pasar Kliwon, Solo ini diduga akan memerkosa mantan pacarnya, SH (16) yang bekerja dan ngekos di Rumah Makan, di Solo, Kamis (22/3) lalu.


Kapolsek Jebres, Kompol Juliyana dalam gelar perkara di Mapolsek Jebres menjelaskan awalnya Raka tak terima diputus secara sepihak oleh SH.

Sebelumnya Raka dan SH telah berpacaran selama empat bulan.

Raka yang sedang kesal kemudian menaiki tembok Rumah Makan Raja Kepiting, Kamis (22/3). Dia kemudian memecahkan pintu kaca di samping rumah makan.

Di dalam rumah makan tersebut, ada tiga perempuan yang indekos di rumah makan tersebut termasuk SH.

"Raka ini lalu mengambil semua telepon genggam perempuan-perempuan yang kos di sana (rumah makan), supaya mereka tak bisa telepon ke luar. Ditambah, Raka ini mabuk-mabukan dulu sebelum masuk ke rumah makan tersebut," ujar Juliyana, Selasa (27/3).

Beruntung, lanjut Kapolsek, seorang perempuan berhasil keluar rumah makan. Perempuan ini melewati tangga lipat yang ada di salah satu ruangan di rumah makan tersebut.

"Di luar rumah makan, masih ada sejumlah karyawan laki-laki. Lalu mereka bersama sejumlah warga masuk ke dalam, memergoki Raka yang akan memerkosa SH di kamar SH, lalu ditangkap hingga Polsek Jebres datang," urainya.

Sebelum ditangkap, warga sempat melakukan aksi massa kepada pelaku yang pernah mendekam di Lapas Nusakambangan ini.

Beruntung, pihak kepolisian segera datang untuk mengamankan residivis ini.

Juliyana memaparkan, barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu sepeda motor milik Raka, 3 handphone milik para perempuan yang dirusak Raka.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti pecahan kaca pintu tempat Raka menerobos rumah makan, lalu pakaian dalam SH.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan di gelar perkara, Raka menutupi wajahnya sembari menjelaskan jika dirinya sakit hati diputus SH. Terkait masuk ke rumah makan itu, Raka menjelaskan ia tak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras.

"Kenal sama SH via medsos. Saya tak sadar saat menerobos rumah makan tersebut," ujarnya. Akibat dari perbuatannya tersangka diancam pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Napi Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai, Pamitnya Mau Tirakatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar