Breaking

Senin, 26 Maret 2018

Pemerintah RI Diminta Segera Bebaskan TNI yang Ditahan Malaysia

Texasberita - Pemerintah Indonesia diminta membebaskan dua prajurit TNI Angkatan Darat yang ditahan Polisi Diraja Malaysia daerah Lundu, Serawak. Dikabarkan, dua prajurit itu diamankan karena memasuki wilayah Malaysia saat melakukan pengendapan di perbatasan.


Kita harap pemerintah kita membantu mengawal dan membebaskan kedua prajurit TNI AD itu. Diplomasi sangat diperlukan, dan pastikan bahwa pengendapan yang ternyata memasuki wilayah Malaysia itu tidak diketahui oleh prajurit. Karena kabarnya pengendapan yang dilakukan telah memasuki wilayah Malaysia," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Jakarta, Senin (26/3/2018)

Diplomasi itu, kata Taufik, dengan koordinasi antara TNI, Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Malaysia. Taufik meminta, jika memang keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum di Malaysia, pemerintah memberikan pengawalan dan bantuan hukum.

"Mungkin saat itu prajurit kita tidak tahu bahwa lokasi pengendapan itu telah memasuki wilayah Malaysia. Jika ada proses hukum yang harus dilewati oleh keduanya, pemerintah tetap harus memberikan bantuan," tandas Waketum PAN itu sembari mengapresiasi perjuangan TNI di daerah perbatasan.

Diketahui, dua anggota yang diamankan tersebut adalah Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto. Pada 21 Maret, Komandan Pos Sei Saparan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Sersan Satu Abiyulsani mendapat perintah dari Komandan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Kapten Infanteri Suyitno untuk melaksanakan pengendapan di jalur pelolosan (jalan tikus) patok D 699/11.

Namun nahas, mereka ditangkap karena daerah pengendapan sudah masuk wilayah Malaysia tanpa disadari kedua anggota TNI tersebut. Saat bertemu dengan Polis Diraja Malaysia, kata dia, kedua anggota Satgas Pamtas Yonif 642/KPS tersebut ditahan karena diduga sudah melanggar dan masuk wilayah Malaysia.

Baca Juga : Kapal di Muara Angke Terbakar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar