TexasBerita - Dua terduga pencuri spesialis rumah kosong di Samarinda, Ridho (37) dan Asri (24), diringkus tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Polsekta Samarinda Utara.
Mereka dikenal sebagai kelompok Makassar, dan pernah beraksi di salah satu daerah di Papua. Bahkan, Ridho, baru saja keluar penjara awal Februari 2018 lalu.
Keduanya diringkus Rabu (21/3) malam lalu, di rumah tinggal mereka di kawasan Sempaja, Samarinda Utara. Polisi sudah memburu mereka sejak awal Januari 2018 lalu, lantaran diduga beraksi di 10 lokasi kejadian.
Dalam catatan kepolisian, 6 lokasi diantaranya terjadi di Samarinda Utara, dan 4 lokasi lain di wilayah hukum Polsekta Samarinda Ilir.
"Mereka ini spesialis rumah kosong, dengan cara mencongkel rumah yang ditinggal pergi penghuni. Baik malam hari, maupun sedang tidur," kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, dalam penjelasan resmi dia di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jumat (23/3) sore.
Dari rumah tinggal mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon selular, dan perhiasan emas, diduga hasil jarahan di rumah warga. "Barang curian lainnya, sudah mereka jual. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka ini menganggur," ujar Ervin.
Ervin menerangkan, para pelaku menamakan diri kelompok Makassar, dan sebelumnya pernah beraksi di daerah Papua, namun lolos dari jeratan hukum. "Ada 4 orang lagi yang masih kami cari, dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," tambah Ervin.
Keduanya juga tercatat residivis, dan hampir keluar penjara bersamaan. "Kurang lebih sebulan lalu keluar penjara. Kasusnya sama, pencurian. Mereka ini juga saling kenal dengan pelaku spesialis rumah kosong di perumahan elit beberapa waktu lalu, tapi beda kelompok," terang Ervin.
Ridho, mengakui perbuatannya. Soal ekonomi, jadi alasan dia kembali mencuri, setelah dia keluar penjara 4 Februari 2018 lalu, meski kakinya sempat tertembus timah panas lantaran melawan petugas. "Saya keluar penjara, tidak ada pekerjaan lain. Tempo hari kasus saya pecah ban mobil nasabah bank, saya bawa Rp 30 jutaan dan dihukum (penjara) 1 tahun 2 bulan," terang Ridho.
Keduanya kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Utara. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
Baca Juga : 9 Tahun bekerja, Joe curi perhiasan hingga 10 kilogram
Jumat, 23 Maret 2018
Polisi ringkus 2 residivis pencuri spesialis rumah kosong di Samarinda
berita terpopuler
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar