Breaking

Senin, 26 Maret 2018

Prajurit di Malaysia Dituduh Pakai Motor Curian, TNI akan Klarifikasi

Texasberita - Sejumlah media di Malaysia menyebut penahanan terhadap 2 prajurit TNI di Malaysia karena keduanya melanggar wilayah perbatasan dan mengendarai motor curian. TNI akan mengklarifikasi tuduhan soal motor curian ini saat kedua prajurit TNI AD tersebut dipulangkan.


"Kalau masalah itu, kita tidak mengerti. Itu kan dari mereka, dugaan mereka. Kan kita tidak bekali motor saat bertugas," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tanjungpura Kolonel (Inf) Tri Rana Subekti saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (26/3/2018).

Kolonel Tri menjelaskan, kedua prajurit anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas itu tidak dibekali motor saat melakukan penjagaan. Keduanya hanya membawa senjata. Sementara media-media di Malaysia menyatakan keduanya ditangkap karena melanggar wilayah perbatasan dan mengendarai motor yang dilaporkan hilang tahun lalu. Mereka mengutip pernyataan Kepala Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Sarawak, Dev Kumar.

Apa yang disampaikan media Malaysia itu tentu saja masih harus diklarifikasi. Dua prajurit TNI AD yang ditahan itu akan segera dimintai keterangan mengenai tuduhan soal motor curian tersebut.

"Kalau motor itu kita tidak tahu karena anggotanya belum kita tanya-tanya karena masih di sana, belum pulang," tegasnya.

Kolonel Tri mengatakan, kedua prajurit tersebut yakni Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto akan diperiksa setelah dibebaskan dan dipulangkan ke satuannya. Sore tadi menurut dia, sudah ada kesepakatan dengan Polisi Diraja Malaysia kedua prajurit TNI itu akan dilepaskan dan dipulangkan.

Kopda M Rizal dan Praka Subur ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak Jumat (23/3) lalu di kantor polisi di wilayah Lundu, Serawak. Menurut Kolonel Tri, penahanan keduanya agak lama karena terkait hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Meski demikian, TNI menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Malaysia.

Kolonel Tri sebelumnya menyatakan, Kopda M Rizal dan Praka Subur ditahan karena melanggar wilayah perbatasan. Mereka tidak sadar masuk wilayah Malaysia saat bertugas melakukan pengendapan atau penghadangan terhadap penyelundup di wilayah perbatasan hingga kemudian diamankan Polisi Diraja Malaysia.

detikcom pun mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah. Dia juga tidak mau mengomentari tuduhan tersebut karena belum ada pemeriksaan terhadap kedua prajurit yang dituduh.

"Sebaiknya kita tunggu hasil laporan pemeriksaannya," ucapnya

Baca Juga : Pemerintah RI Diminta Segera Bebaskan TNI yang Ditahan Malaysia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar