Breaking

Kamis, 19 April 2018

Bunker Meracik Miras Maut Oplosan Samsudin Simbolon Persis di Bawah Kolam Renang

TexasBerita - Satu ruangan di bawah tanah dijadikan tempat meracik minuman keras (Miras) oplosan di rumah tersangka Samsudin Simbolon di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.


Ruangan bawah tanah atau bungker itu persis di bawah kolam renang yang berada di belakang rumah tersebut.

Menurut pantauan Tribun, bungker tersebut berbentuk memanjang berukuran sekitar 10x4 meter persegi. Hanya ada satu sekat ruangan di bungker tersebut.

Suasana pengap dan cukup panas terasa di dalam bungker tersebut.

"Ruangan ini untuk meracik saja," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom di rumah tersebut, Kamis (19/4/2018), saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Pol Syafrudin.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang juga hadir mengatakan miras oplosan tersebut berdasarkan hasil laboratorium mengandung methanol dan alkohol.

Methanol tergolong zat kimia berbahaya jika dikonsumsi serta berbau menyengat.

Di ruangan tersebut, di satu dinding yang langsung berbatasan dengan sawah dipasang 15 exhaust atau kipas angin untuk membuang udara dari dalam ke luar. Selain itu, dinding juga dilubangi oleh pipa sebanyak 10 buah. Enam kipas angin juga dipasang di sejumlah sudut dinding.

"Kipas angin ini untuk membuang bau methanol yang menyengat keluar. Saat kami pertama menggeledah, menyengat sekali bau methanolnya. Lubang pipa itu untuk agar udara masuk,"ujarnya.

Di ruangan itu pula, selain peracikan, juga pengemasan miras oplosan dalam botol plastik yang biasa digunakan untuk air minum dalam kemasan. Setelah diracik lalu dikemas dalam botol plastik, kemudian dipak dalam kardus bertuliskan Minola.

Ratusan botol plastik kosong dan berisi cairan methanol tampak tergeletak di sejumlah sudut. Ruangan tersebut berada sekitar 3 meter dari permukaan. (Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna)

Baca juga : Payo Sitepu akan Hantar Anggotanya ke Kantor Polisi Bila Terbukti Bersalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar