Breaking

Minggu, 29 April 2018

Dua dari Enam Pelaku Pengeroyokan Bripka Erik Diamankan Tim Gabungan Polda

TexasBerita - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua dari enam pelaku pengeroyokan Bripka Erik Tambunan di kampung Sejahtera.


Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw membenarkan bahwa dua pelaku pengeroyokan Bripka Erik Tambunan sudah ditangkap tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Dua pelaku penganiayaan Bripka Erik Tambunan sudah ditangkap di Pekanbaru pada Jumat (27/4/2018) malam. Jadi pelaku dan pihak Polda Sumut dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Medan,” ujarnya tanpa membocorkan identitas kedua pelaku yang diamankan.

Mengenai kedatangan Bripka Erik Tambunan yang mendatangi hiburan malam, orang nomor satu di Polda Sumut ini mengaku akan memeriksa hal itu secara internal.

“Itu akan dilakukan pemeriksaan secara internal. Apapun cerita panjang tentang mereka (Bripka Eric dan para pelaku), tapi ada upaya penganiayaan yang dilakukan dan itu akan diproses. Mengenai bersangkutan masuk ke tempat hiburan malam apakah ada tugas atau tidak itu juga akan diproses. Pada saat pelakunya sudah dibawa ke Medan (Polda Sumut), nanti akan terungkap seperti apa hubungan mereka,”katanya.

Sementara itu, DirReskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian membenarkan ada dua pelaku pengeroyokan Bripka Erik Tambunan, namun dirinya enggan membeberkan inisial para pelaku.

“Nanti setelah sampai di Polda Sumut dan diperiksa, pasti akan kita sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menangkap dua dari enam pelaku penganiaya Bripka Erik Tambunan.

Keduanya, kata Putu, Muhammad Ayub (33) dan Ramki keduanya merupakan warga Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera, Medan.

Keduanya diamankan di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau pada Jumat (27/4/2018).

Keduanya diamankan berdasarkan LP/453/IV/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tgl 14 April 2018.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (27/4/2018) malam saat pihaknya mendapat informasi keberadaan Ramki dan Ayub di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau persis di rumah kerabat Ayub, Rafi.

Tim gabungan langsung berangkat menuju lokasi dengan terlebih dahulu lakukan kordinasi ke Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk memetakan posisi kedua pelaku,"kata Putu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, kata Putu, keduanya terlihat keluar dari masjid, sehingga tim yang saat itu sedang berada di seputaran masjid langsung mengejar kedua pelaku.

"Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap. Tapi sangat disayangkan saat diinterogasi keduanya tidak kooperatif,"ujarnya.

Keduanya, kata Putu, tidak mau memberitahu posisi pelaku lainnya, termasuk tidak mengakui perbuatan penganiayaan secara bersamaan terhadap Bripka Erik Tambunan.

"Kedua pelaku bahkan mengaku tidak tahu kalau Erik Tambunan merupakan polisi,"ujarnya.

Dikatakan Putu, setelah interogasi selama 8 jam, akhirnya pada Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari mereka mengakui bahwa pelaku penganiayaan ada 6 orang, dan salah satunya bernama Karen (adik kandung Ramki) bersembunyi bersama dengan mereka di satu rumah pemukiman orang tamil di Air Molek.

Tim gabungan didampingi personel Polres Inhu kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Karen.

Namun, sambung orang nomor satu di SatReskrim Polrestabes Medan ini, saat pengembangan kedua tersangka memberontak dan berusaha melepaskan diri dari petugas dengan cara mencekik dari belakang sehingga diberi tindakan tegas berupa tembakan di kaki kiri.

"Personel Polres Inhu kemudian menuntun kami ke RSUD Indragiri Hulu menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi untuk memberi pertolongan kepada kedua tersangka,"kata pria dengan melati dua dipundaknya.

Ia mengaku, pada Minggu (29/4/2018) sekitar pukul 19.30 WIB tim gabungan kembali ke Kota Medan melalui jalur udara dengan kedua tersangka.

Pada pukul 21.00 WIB, Tim gabungan dan kedua tersangka tiba di Bandara Udara Internasional Kualanamu dan diterima oleh Personel Dit Reskrimum Polda Sumut untuk kemudian tersangka Ramki dan Muhammad Ayub beserta barang-barang pribadi miliknya diserahkan kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sesuai dengan pelimpahan perkara dari Polrestabes Medan ke DitReskrimum Polda Sumut,"katanya.

Baca Juga : Piton Raksasa 8 Meter Ditangkap, Butuh 8 Orang Mengangkatnya, Ini Foto dan Videonya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar