TexasBerita303 - Nuriani alias Nur alias Shilla selaku terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (Trafficking) harus rela menerima hukuman dari hasil perbuatannya.
Saat mendengarkan berkas putusannya dibacakan majelis hakim, terdakwa Nuriani tersebut tampak lebih banyak menundukkan kepalanya.
Sebelumnya, terdakwa juga sempat mengajukan permohonan agar hukumannya diringankan oleh majelis hakim. Nuriani beralasan dirinya memiliki anak yang masih kecil.
"Mohon diringankan yang mulia karena ada punya anak masih kecil," ucapnya memohon kepada majelis hakim.
Sementara itu, seusai mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Nuriani tampak langsung menutupi wajahnya sembari berjalan cepat keluar dari ruang sidang.
Atas kasus yang menjerat Nuriani alias Nur tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Saidin Bagariang akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Nuriani alias Nur alias Shilla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan (subsidair) selama 2 bulan kurungan," ujar hakim ketua Saidin Bagariang saat membacakan Amar putusannya di ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (24/4/2018).
Majelis hakim menilai terdakwa Nuriani alias Nur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Menilai terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap hakim ketua Saidin.
Vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Kadlan Sinaga menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim pun mempersilahkan baik terdakwa maupun JPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, saudara diberi kesempatan untuk pikir-pikir, terima, atau banding," ujar hakim ketua.
"Jaksa bagaimana, terima?, Terdakwa terima?" tanya hakim Saidin Bagariang.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU Joice Sinaga yang menyidangkan perkara dengan agenda vonis tersebut sama-sama menyatakan menerima putusan itu.
Untuk diketahui, terdakwa Nuraini alias Nur ditangkap oleh anggota polisi Ditreskrimum Polda Sumut pada hari Senin tanggal 6 November 2017 lalu karena memperdagangkan perempuan secara online dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Petugas yang melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang lebih dulu melakukan transaksi dengan terdakwa sebelum akhirnya membekuk terdakwa di sebuah hotel di Medan.
Dari hotel tersebut, selanjutnya terdakwa dibawa keluar dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut bersama dengan dua perempuan yang awalnya akan ditawarkan untuk melayani lelaki hidung belang.
Baca Juga : Istri Sah Ciduk Suaminya dengan Pelakor di Kamar Kos, Pelakor Malah Ngamuk, Jambak hingga Mencakar
Rabu, 25 April 2018
Kasus Perdagangan Manusia, Shilla Tertunduk Dalam-dalam Meminta Hakim Menjatuhkannya Hukuman Ringan
berita terviral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar