TexasBerita - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang pejabat pemerintahan masih berlanjut. Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Jimmy Sitanala akan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/4/2018).
Dilansir Senin (16/4/2018), Jimmy akan ditahan hari ini juga setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Jimmy pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Hari ini kami pastikan anggota DPRD dari Maluku Tengah yang terkait kasus lakalantas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hady Santoso di Kantor Bawaslu Maluku, Senin (16/4/2018).
Diketahui, pada Minggu (25/3/2018) Jimmy dan seorang wanita di mobilnya diamankan polisi.
Pasalnya, mobil Honda Brio yang dikemudikannya telah menabrak seorang tukang ojek, Fredy Patirajawane (39).
Korban pun tewas setelah tertabrak dan terseret mobil Jimmy sejauh 25 meter di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di kawasan Transit Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku.
Sekujur tubuhnya dipenuhi luka parah, dan kaki kanannya putus.
Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Bambang Surya Wiharga menjelaskan, mobil Jimmy masuk ke jalur sepeda motor dan menabrak korban dari arah berlawanan.
Jasad korban kemudian dibawa ke RS Otto Kuyik di kawasan Passo.
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Pasutri Peserta Tukar Pasangan di Hotel Kota Malang
Senin, 16 April 2018
Pejabat Tabrak Tukang Ojek yang Kemudian Tewas dan Kakinya Putus, Begini Sekarang Nasibnya
berita terviral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar