Senin, 02 April 2018

Rekaman Asli Masih Dicari, Polisi Aniaya Junior Belum Tersangka

TexasBerita - Polda Gorontalo belum menetapkan tiga anggotanya menjadi tersangka karena menganiaya juniornya. Polisi masih mencari rekaman asli penganiayaan itu.


"Jadi begini, kemarin kan sebenarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil visum dokter. Tetapi ternyata hasil visum dokter, karena mungkin tempus delicti-nya terlalu lama, di hasil keterangan dokter itu tidak ditemukan tanda kekerasan," jelas Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP

Wahyu mengatakan sejauh ini polisi sudah mengantongi satu alat bukti, yaitu keterangan korban sebagai saksi pelapor. Untuk alat bukti lainnya, polisi masih menunggu uji laboratorium video yang beredar itu.

"Masih menunggu hasil uji laboratorium terkait rekamannya. Penyidik mencari alat bukti lainnya, seperti rekaman video," terang Wahyu.

"Karena itu, untuk membuktikan rekaman asli, bukan rekayasa, tak ada pengurangan atau penambahan, itu harus dijelaskan oleh ahli," sambung Wahyu.

Tiga senior yang diduga menganiaya juniornya itu bernama Bripda Sigit Tomayahu, Bripda Apit Lasena, dan Bripda Wais Datau. Ketiganya telah ditahan.

Selain dikenai sanksi etik dan disiplin, tiga polisi itu dijerat pidana.

"Saya sudah perintahkan agar dipidanakan untuk kasus penganiayaan terhadap juniornya di Polda Gorontalo, dan sedang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo," kata Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin kepada TexasBerita melalui pesan singkat, Senin (2/4).

Baca Juga :  Diduga Cabuli Bocah SD, Pak RT di Serang Dilaporkan ke Polisi