TexasBerita- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung telah menyelesaikan proses diversi kasus pembuangan anak yang dilakukan KN (17) seorang siswi SMAN 1 Boyolangu.
KN juga diberi kebebasan untuk melanjutkan pendidikan.
Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Proses diversi dilakukan di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI), Selasa (3/4/2018).
Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih mengatakan, dengan keberhasilan proses diversi ini perkara KN tidak akan masuk pengadilan.
“Nanti terlapor (KN) tetap akan diawasi pekerja sosial, kepala desa setempat dan Dinas Sosial. Karena harus dipastikan bayinya memang benar-benar dirawat,” terang Retno.
Lanjut Retno, KN dikenakan pasal penelantaran anak dan perlakukan yang perlakuan yang salah, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Karena ancamannya di bawah empat tahun, maka wajib dilakukan proses diversi. Dari hasil penyidikan, KN mengaku tidak berniat membuang bayi yang dilahirkannya.
KN hanya merasa panik sehingga meletakkan bayinya di saluran air yang ada di belakang rumahnya.
KN tidak membuang bayinya dengan maksud mencelakakannya.
“Kecuali kalau dibuang ke air, mungkin pasalnya sudah lain,” sambung Retno.
Dalam perkara ini RZ (17), siswa SMAN 1 Kedungwaru yang menghamili KN tidak turut menjadi pelapor.
Alasannya saat penelantaran bayi, RZ tidak terlibat sehingga ia tidak ikut dalam proses diversi.
Sebenarnya RZ bisa dijerat pidana karena persetubuhan dan pencabulan.
Namun keluarga KN tapi tidak menuntut hukum.
Keluarga KN menuntut agar RZ mau menikahi dan mengakui anaknya.
Tuntutan ini juga sudah disanggupi oleh keluarga RZ.
“Keluarga RZ juga sanggup menggelar pernikahan setelah ujian nasional (UN). Kami juga membuatkan surat pernyataan, bahwa keluarga KN tidak menuntut secara hukum,” ungkap Retno.
Selain UPPA dan ULT PSAI, proses diversi juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Sosial, Bapas Kediri, kepala desa tempat KN tinggal dan SMAN 1 Boyolangu.
Pekerja sosial ULT PSAI Tulungagung, Arik Budiono mengatakan, bayi yang ditelantarkan dikembalikan ke KN.
Namun semua pihak terkait akan mengawasi, untuk memastikan bayi itu tidak ditelantarkan.
Selain itu pihak sekolah juga siap memfasilitasi KN untuk mendapatkan pendidikan.
Dengan keberhasilan diversi ini, maka proses hukum perkara ini sudah dianggap selesai.
“Pihak sekolah menyatakan welcomeI jika KN melanjutkan sekolah. Kalau pun harus pindah, pihak sekolah juga siap memfasilitasi,” terang Arik.
Senin (4/12/2017) sore, warga di sebuah desa di Kecamatan Kedungwaru dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan yang masih lengkap dengan ari-ari.
Bayi merah itu digeletakkan begitu saja di saluran pembuangan air kolam ikan. Bayi malang ini ditemukan pekerja kolam yang mendengar tangisannya.
Sehari berselang, Selasa (5/12/2018) polisi menangkap dua pelajar, KN (17) dan RZ (17). Polisi langsung membawa ke duanya ke lokasi penemuan bayi untuk olah TKP.
Baca Juga : Kejar Mobil Saat Razia, Polisi Ini Bernasib Mengenaskan, Sang Istri Beri Pengakuan Mengejutkan
Selasa, 03 April 2018
Siswi SMA yang Buang Bayinya Sendiri Tak Jadi Dihukum, Juga Dibolehkan Lakukan ini
berita terpopuler
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar