TexasBerita - Abi warga Jalan AR Hakim, Gang Tengah, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Timur ditangkap petugas kepolisian Polsek Medan Kota.
Pria 22 tahun ini diamankan berdasarkan surat laporan nomor LP/248/K/V/2018/Polrestabes Medan / Sek.Medan Kota karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Jalan Air Bersih pada Sabtu (12/5/2018).
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani saat dijumpai di pelataran Polsek Medan Kota mengatakan ada tiga orang yang diamankan masing-masing Abi (22) warga Jalan AR Hakim, Gang Tengah, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Timur, Hariadi (33) warga Jalan Bakti, Gang Kolam No 8, Kelurahan Tegal Sari Dua, dan Dede Setiawan (22) warga AR Hakim, Gang Pendidikan.
"Ketiganya mempunyai peran masing-masing. Abi berperan sebagai mencongkel sepeda motor yang sudah mereka targetkan dengan kunci T, Hariadi berperan meminjamkan kunci T kepada Abu dan Dede, sedangkan Dede merupakan otak pelaku yang sampai sekarang masih dalam tahap pengejaran dan sudah masuk dalam DPO kita,"katanya, Rabu (16/5/2018).
Dikatakan Revi, ketiganya diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Air Bersih persisnya di Futsal Galaxi, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
"Mereka mencuri sepeda motor di lapangan futsal sekitar pukul 8 malam,"ujarnya.
Orang nomor satu di Polsek Medan Kota ini menceritakan, pada Senin (14/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan laporan korban yang diketahui bernama Jimmi Wisnu Wardana (20) warga Jalan AR Hakim, Gang Sederhana No 32, Kecamatan Medan Area tentang terjadi pencurian sepeda motor pada Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Begitu dapat surat laporan, sambung Revi, pihaknya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasilnya team mengamati rekaman CCTV.
Ternyata, kata Revi, korban mengenali pelaku setelah dirinya turut serta melihat rekaman CCTV bersama petugas.
Setelah mengetahui identitas pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan korban,"kata Revi.
Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap tersangka Abi yang saat itu sedang duduk-duduk bersama keluarganya di rumah mereka yang berada di Jalan Panglima Denai Ujung, Gang Sayang Tembung, Percut Seituan.
"Kita menangkap Abi dan tim langsung melakukan pengembangan dengan menginterogasi Abi sehingga pihaknya berhasil menangkap Hariadi,"ujar mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Dikatakan Revi, dari hasil interogasi kedua tersangka, mereka menjual sepeda motor hasil curian kepada Devi warga Jalan Letda Sujono depan Gang Kartini, Tembung.
"Kita langsung ke lokasi dan berhasil menemukan motor korban yang di parkir di rumah Devi (Penadah). Namun penadah tidak ada di rumah dan sudah kita masukkan ke DPO,"katanya.
Dikatakan Revi, kedua tersangka juga mengaku kunci T yang mereka gunakan berasal dari tersangka Hariadi dan masih di simpan tersangka Dede Setiawan Putra yang masih DPO dan merupakan otak pelaku.
"Kita juga mengamankan sepeda motor Honda Vario BK 5676 ADD yang mereka gunakan untuk melakukan aksi pencurian,"kata Revi seraya menyatakan pihaknya mengamankan motor yang digunakan di Jalan AR Hakim yang sedang parkir.
Ia mengaku, pihaknya mengamankan dua sepeda motor Yamaha V-ixon BK 2596 RAL milik korban dan Honda Vario BK 5676 ADD milik tersangka.
Baca Juga : Bandara Heboh! Pria Ngaku Teroris Bawa Bom, Lion Air Delay ke Jakarta
Rabu, 16 Mei 2018
Pencuri Sepeda Motor Ditangkap saat Santai Bersama Keluarga
berita terviral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar