TexasBerita -Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku curas (pencurian disertai kekerasan) di Taman Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/5/2018) pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban ke Mapolsekta Medan Baru.
Penjelasan korban, saat melintas Jalan tersebut, tiba - tiba ada seseorang yang tidak dikenal menyetop dan mencabut kunci sepeda motornya.
Kemudian pelaku mengatakan kepada korban dan temannya bahwa mereka dicurigai sebagai pencuri.
Kemudian pelaku meminta mereka mengikutinya sampai di Jalan Sei Wampu Baru.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku meminta kepada Korban dan temannya untuk memberikan HP sebagai alasan ingin melihat apakah ada kerjasama dengan orang lain.
Korban memberikan Hp tersebut dan pelaku mengeluarkan sebuah pisau kemudian mengancam dan menyuruh keduanya pergi dari lokasi.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun langsung gerak cepat ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan diketahui identitas pelaku bernama Simon.
Ternyata, Simon yang pada saat itu sedang berdiri-diri di Lapangan Gajah Mada.
Setelah Pelaku berhasil diamankan, dilakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya.
Namun pada saat pengembangan pencarian barang bukti, pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan mencoba lari dari kawalan unit reskrim polsek Medan Baru.
Merasa terancam, unit reskrim mengejar pelaku dan melakukan tembakan ke kaki.
Pelaku pun diboyong ke RS Bhayangkara Medan.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil amankan barang bukti pisau miliknya.
Pisau tersebut diketahui merupakan pisau yang digunakan pada korban tersebut.
Kapolsekta Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK mengatakan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian dalam kekerasan.
Korban bernama Muhammad Zikri (22), warga Dusun 1 Kebun Desa Limau Manis Kabupaten Kampar, Pekanbaru.
Ia bersama temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Gajah Mada pada Kamis (3/5/2018) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itulah kejadian berlangsung.
"Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. Pelaku ini awalnya melakukan modus kepada korban, dengan menuduh korban sebagai pencuri," ungkap Martuasah.
Baca Juga : Astaga, Kepala Sopir Grab Ditikam Dua Kali dari Belakang! Pelaku Nekat karena Kalah Judi Bola
Jumat, 11 Mei 2018
Simon Ditembak Polisi di Lapangan Gajah Mada karena Mengeluarkan Pisau saat Hendak Ditangkap
berita terviral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar