Breaking

Rabu, 06 Juni 2018

Ada Apa? Pengacara Terdakwa Malah Minta KPK Supervisi Korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai

TexasBerita - Dugaan adanya Perlakuan diskriminatif pada proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham Binjai Tahun 2012 akhirnya mendapat sorotan.


Kali ini dilontarkan oleh anggota Tim Kuasa hukum Terdakwa dr. Mahim M.S. Siregar yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di RSUD Djoelham Binjai Tahun 2012 yang perkaranya saat ini sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Penetapan dr. Mahim MS Siregar selaku mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai menjadi tersangka bersama Suriyana (PPK), Cipta Depari dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUD Djoleham, Suhadiwinata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 Budi Asmono, serta Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low, dan Direktur Petan Daya Medica Veronica merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Tapi nyatanya sampai saat ini perkara tersangka Budi Asmono dan Veronica belum dilimpahkan ke pengadilan?," tegas Togar Lubis didampingi Dahsat Tarigan selaku penasehat hukum dr. Mahim Siregar kepada wartawan di PN Medan, Selasa (5/6/2018).

Togar Lubis juga menambahkan, sebelumnya Kajari Binjai Victor Antonius menegaskan bahwa tersangka Budi Asmono dan Veronica belum dilimpahkan ke pengadilan karena berkas perkaranya belum lengkap. Selain itu, Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Bahkan Kajari Binjai itu berdalih salah satu dari kedua tersangka sedang dirawat di salah satu Rumah Sakit.

Namun ketika ditanya wartawan di Rumah Sakit mana dirawat, Kajari Binjai itu tidak
menjawab.

“Kami telah menelusuri hampir semua Rumah Sakit di Medan dan tidak menemukan nama pasien atas nama Veronica dan Budi Asmono. Tapi berdasarkan informasi yang kami peroleh pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 lalu, pukul 07.45 WIB, tersangka Veronica diduga telah melarikan diri ke Singapura via bandara Kuala Namu dengan mempergunakan Jet pribadi dan pasport yang dipergunakannya juga ditengarai palsu," beber Togar Lubis, sambil menunjukkan gambar dua passport yang
hampir sama namun ada perbedaan nama.

“Inilah mengapa dari awal kami minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas perkara ini, sebab dari awal sudah terlihat ada upaya dari penyidik Kejari Binjai melakukan tebang pilih dan diskriminatif dalam penegakan hukum bahkan terkesan berupaya memutus mata rantai siapa saja pihak-pihak yang terlibat atau ikut serta menikmati hasil korupsi tersebut," tambah Dahsat Tarigan menimpali.

Menurut Dashat Tarigan, saat penyidikan dr. Mahim Siregar minta penyidik Kejari Binjai menghadirkan Walikota Idham SH sebagai saksi meringankan (A de charge) untuk Mahim, karena walikota yang menunjuk Mahim sebagai KPA pengadaan alkes di RS Djoelham Binjai.

Namun permintaan Mahim diabaikan penyidik. "Padahal KUHAP menegaskan saksi meringankan/menguntungkan tersangka harus didengarkan keterangannya dan dicatat dalam BAP pasal 116 KUHAP," ujar Dashat Tarigan.

Tentang adanya statement Kajari Binjai beberapa waktu lalu bahwa Penasehat Hukum dr. Mahim Siregar melaporkan dirinya ke Menkopolhukam, kedua Advokat ini hanya tersenyum.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian membantah kalau tersangka Veronica sudah melarikan diri.

"Tersangka Veronica setiap saat bisa kita hadirkan, karena berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar juru bicara Kejatisu tersebut.

Untuk diketahui, anggaran yang dikucurkan dalam pengadaan alkes di RSUD Dr.RM. Djoelham Kota Binjai TA 2012 ini mencapai Rp14 miliar.

Namun, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr RM Djoelham Binjai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliai.

Atas kasus tersebut, sebelumnya JPU dalam dakwaan primairnya mendakwa keempat tersangka yakni Mahim Siregar, Suryana, dan Suhadiwinata dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Teddy dan Cipta dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga : Istri Ibnu Jamil Sebut Pernikahan dengan Sang Suami Sudah Tak Sehat, Ini Alasannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar