TexasBerita - Jelang lebaran seperti saat ini, masyarakat harus mewaspadai adanya peredaran uang palsu (Upal). Belum lama ini, petugas Polsek Medan Timur menangkap dua orang tersangka pengedar upal yang satu diantaranya adalah oknum PNS.
Dari keterangan polisi, oknum PNS itu yakni Syahri Ramadhan Dongoran (40) warga Jalan Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan.
Ia ditangkap bersama rekannya Deni Alvi Maulana (24) warga Jalan Sederhana, Dusun VII Cempaka Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Saat diwawancarai TribunMedan, Syahri mengaku bekerja di salah satu sekolah dasar negeri di Tembung. Dirinya beralasan belum lama mengedarkan upal.
"Saya baru dua kali aja mengedarkan uang palsu ini. Sebelumnya saya belajar dari internet. Dan uangnya saya edarkan dengan cara belanja di pasar," kata tersangka saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, Selasa (5/6) sore.
Syahri mengatakan, ia mencetak uang palsu itu dengan mesin printer biasa. Kemudian, tersangka Deni bertugas mencari pembeli uang palsu.
"Kami berdua aja mengedarkannya. Enggak ada orang lain. Uang palsu ini pun kami pakai untuk belanja keperluan sehari-hari aja," kata Syahri.
Dari tangan Syahri, disita 20 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 21 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.
Terpisah, Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengatakan, tersangka Syahri ditangkap di Jalan Beringin, Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan pada Selasa (29/5) lalu.
Kala itu, warga melaporkan adanya seorang oknum PNS yang mengedarkan uang palsu.
Setelah menerima laporan warga, anggota turun ke lokasi melakukan penangkapan. Saat kami bekuk, dari saku tersangka Syahri didapati uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar," ungkap Wilson.
Berdasarkan pengakuan pelaku, upal itu dicetak di rumahnya.
"Anggota kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka Syahri. Lalu, anggota menyita lapotop dan mesin printer yang biasa digunakan untuk mencetak uang palsu," kata Wilson.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 dan Pasal 3 UU nomor 7 tahun 2011tentang mata uang dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Beredar di Tembung
Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan kasus uang palsu, oknum PNS bernama Syahri Ramadhan Dongoran tampak gemetaran.
Ketika ditanya dimana saja ia mengedarkan upal tersebut, Syahri sempat terdiam. Namun, Syahri mengatakan upal itu sudah beredar di pasar tradisional.
"Saya edarkan di pasar (pajak) Tembung. Waktu itu saya belanja di sana dan tidak ketahuan," katanya.
Ditanya kenapa dirinya begitu nekat mengedarkan uang palsu, Syahri menundukkan kepalanya dalam- dalam. Ia mengatakan, ini dilakukan karena alasan ekonomi.
"Uang itu saya gunakan untuk keperluan sehari-hari saja. Saya belanjakan untuk kebutuhan," katanya singkat.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih mendalami adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Juga : Tega, Bayi Kembar Ditinggalkan Hingga Kondisinya Tak Bernyawa di Tempat Sampah
Kamis, 07 Juni 2018
Oknum PNS Cetak Uang Palsu, Begini Cara Pelaku Mengedarkannya
berita terviral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar