Breaking

Rabu, 28 Maret 2018

Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara

TexasBerita - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Nur Alam terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

"Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar setelah keluarnya putusan pengadilan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dengan ketentuan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks Premier Estate Kaveling I No 9 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang disita KPK. Apabila terdakwa tidak membayar, akan dipidana 1 tahun penjara," ucap jaksa.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Hingga akhirnya Nur Alam mengeluarkan surat Izin Peningkatan IUP Ekplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

"Permohonan yang diajukan PT AHB dilakukan tanpa dilengkapi rekomendasi Bupati Buton atau Bupati Bombana padahal wilayah IUP itu meliputi Kabupaten Buton maupun Bombana, yang diserahkan Burhanuddin selaku Kabid Pertambangan Umum pada Dinas ESDM Prov Sultra yang semuanya bertanda tangan mundur," urai majelis hakim.

Majelis hakim menyebut Bupati Bombana Atikurahman membatalkan rekomendasinya karena lahan yang dimohonkan PT Anugerah Harisma Barakah itu sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia (INCO) pad ablok Malapulu di Pulau Kabaena. Namun, terdakwa memerintahkan agar tetap menerbitkan izin IUP tersebut.

Bahkan Bupati Bombana Atikurahman membatalkan rekomendasinya karena wilayah tersebut masuk PT INCO. Atas perintah terdakwa memerintahkan Atikurrahman yang isinya pencabutan rekomendasi PT AHB dan pernyataan seluruh kegiatan PT AHB sudah sesuai prosedur," sambung hakim.

Hakim juga menyatakan Nur Alam terbukti menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tengggara dari Richcorp International Ltd. Duit gratifikasi itu diterima melalui rekening polis asuransi AXA Mandiri.

Hal-hal yang memberatkan adalah Nur Alam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan banyak mendapatkan penghargaan sebagai Gubernur Sultra.

Dalam perkara ini, Nur Alam melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nur Alam juga dikenakan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa bersama-sama dengan saksi Burhanuddin dan saksi Widdi Aswindi juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.596.385.454.137,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Baca juga : Iseng Gunting Rambut Wanita di Stasiun, Pria Jepang Ditangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar