Breaking

Minggu, 08 April 2018

Polisi Dalami Motif Benni Unggah Video Pungli Polantas

TexasBerita - Polresta Palembang telah memeriksa Benni Eduwardo yang mengunggah video oknum Polantas. Polisi juga menyelidiki motif Benni menggungah video itu.


"Nanti kita dalami lagi, motivasi Benni ini apa? Karena kemarin di sidang etik sudah terungkap semua peran masing-masing. Termasuk kebohongan-kebohongan soal uang untuk pembelian obat dan apakah ada yang direncanakan oleh mereka sebelum membuat video viral ini," kata Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman kepada Texasbola Minggu (8/4/2018).

Andi mengatakan anggotanya yang terlibat pungli itu telah disidang etik. Pihaknya jua mempertanyakan status hukum pemberi suap.

"Dua anggota saya kan sudah dijatuhi hukuman 14 hari saat sidang etik. Nah, saya tentu juga akan kembali tanyakan bagaimana dengan si pemberi suap," ujarnya.

Sebab, menurutnya, tak mungkin ada penerima apabila tidak ada yang memberikan dan menawarkan. Sehingga, inilah yang harus diperjelas agar hal serupa tidak terulang kembali.

"Kita juga mau edukasi masyarakat. Ya kalau anda melanggar, jangan kasih apa-apa pada anggota saya. Jalani saja, ikut sidang. Jadi ini juga harus disampaikan pada masyarakat bahwa tidak mungkin ada penerima kalau tak ada pemberi," sambungnya.

Meski begitu, dirinya mengaku masih masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan Raudi juga akan terseret sebagai pemberi suap.

Selain itu, kata Andi, orang tua R, mahasiswa pemberi suap mengaku keberatan dengan penyebaran video itu. Andi menyebut orang tua R akan melaporkan Benni.

"Kemarin orang tua mahasiswa berinisial R sempat jumpa saya, dia mau laporkan Benni terkait unggahan video yang viral itu. Alasannya karena merasa keberatan dan tidak ada koordinasi sehingga anaknya dibuat susah harus beruraan dengan polisi," ujarnya.

Akibat video viral itu, Bripka Teta dan Bripka Poltak Azhari telah dijatuhi sanksi. Keduanya ditahan selama 14 hari karena terbukti menerima 'uang damai' Rp 50 ribu dari R.

Sebelumnya, Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB menegaskan pihaknya tidak akan memidanakan Raudi (19), mahasiswa yang memberi suap ke anggota Polantas.

"Kita tidak mempidanakan siapa-siapa dalam hal ini. Tidak ada yang saya pidanakan," kata Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, Sabtu (7/4/2018).

"Tidak ada yang kita pidanakan. Saya tidak memidanakan siapa-siapa," sambungnya menegaskan.

Baca Juga : Menara Trump di New York Kebakaran, Satu Orang Tewas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar