Breaking

Jumat, 20 April 2018

Polisi Datang ke Rumah Makan, Langsung Tangkap Pengedar Sabusabu

TexasBerita - Rivaldi Siregar alias Brendel (18) warga Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar diciduk polisi.


Untuk diketahui, Rivaldi adalah pemuda pengangguran yang selalu mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitaran Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi mengatakan, tersangka sudah lama mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabusabu.

"Tersangka memang sudah sering menjual dan mengonsumsi juga. Kami juga sudah sering mengintai pelaku terhadap kepemilikan barang panas ini," ujarnya kepada age judi online, Jumat (20/4/2018).

Dalam penangkapan pemuda pengangguran tersebut, Mulyadi mengatakan bahwa tersangka berusaha menyembunyikan barang panas tersebut di dalam kantong celana.

"Ia betul, sewaktu penangkapan, dia berusaha menyembunyikan barang itu. Terus kami pun mengecek seluruh bagian tubuhnya, dan ketahuanlah, ia menyimpan di kantong celana sebelah kanan. Dan Ia menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.32 gram ," ujarnya lagi.

Pemuda yang masih berusia belasan tahun ini, memang sangat disayangkan telah mengedarkan dan mengonsumsi barang panas tersebut.

"Ia walaupun begitu, kami tetap menindak. Memang narkoba sekarang susah untuk dicegah, barang ini sekarang ada di mana-mana. Tapi kami tetap akan menindak tersangka, dan kami tahan," ucapnya.

Untuk mengetahui dari mana asal muasal barang tersebut, Mulyadi menyampaikan masih proses penyelidikan.

"Kami masih mencari tahu, dari mana tersangka mendapatkan barang itu, karena dia kan pengangguran, jadi setiap dapat duit, dia selalu beli barang itu," ujarnya lagi.

Walau masih berusia belasan tahun, Brendel pun harus di kurung di sel tahanan Polres Langkat.

"Tersangka melanggar pasal 114 sub 112 Undang-undang tahun No 32 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga : Viral Video Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Terjaring OTT, Saling Kejar-kejaran dengan Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar