Breaking

Jumat, 20 April 2018

Viral Video Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Terjaring OTT, Saling Kejar-kejaran dengan Polisi

TexasBerita - Viral di media sosial sebuah video yang beradegankan sekelompok pria saling kejar-kejaran di badan jalan. Semua pria tersebut tampak berpakaian putih hitam.


Terungkap, ternyata aksi kejar-kejaran itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai pajak KPP Pratama Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

OTT itu dilakukan oleh tim dari Polda Bangka Belitung bagian Reskrim Tindak Pidana Bidang Ekonomi dan Keuangan/Perbankan.

Proses OTT itu diunggah Yanko Rockavanka‎ ke grup Facebook.

"Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Bangka, Ramli Anwar terjaring OTT Polda Babel, pekan lalu. Diduga ia memeras wajib pajak. Ini penampakan penangkapan Ramli."

"Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Ramli Anwar lari terbirit-birit saat terjaring OTT."

"Saat itu, ia baru saja memeras seorang wajib pajak Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta."

Melansir Texasberita303, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Indra Krismayadi mengatakan, tersangka berinisial RA diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak dari sebuah perusahaan swasta.

“Ada kewajiban pajak senilai Rp 700 juta yang harus dibayarkan. Tersangka lalu meminta sejumlah uang dengan janji tagihan itu ditunda,” kata Indra.

Indra mengungkapkan, tersangka langsung ditahan karena tidak kooperatif dan berusaha kabur saat operasi penangkapan dilakukan.

Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 50 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat, KTP, kartu ATM, dan sejumlah bukti transaksi perpajakan

Tersangka diduga melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenang selaku pengawas dan konsultan kantor pajak,” jelas Indra.

Tersangka sebagai orang dalam di kantor pajak mengetahui daftar wajib pajak yang kemudian disalahgunakan.

RA dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara pemilik perusahaan yang dimintakan sejumlah uang masih dinyatakan sebagai saksi.

Kepolisian tidak merinci jenis perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sudah Diskorsing dan Terancam Dipecat

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bangka Dwi Hariadi, mengaku masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

Kini RA telah kita skorsing dan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian dan Undang-undang ASN. Semua tugas-tugasnya telah kita alihkan ke pegawai lain," ujar Dwi Haryadi.

Dwi menambahkan, saat ini KPP Pratama Bangka masih menunggu proses hukum terhadap RA.

Pelanggaran yang dilakukan RA cukup berat. Bisa saja berujung pemecatan.

Saat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, RA berusaha melarikan diri hingga terjatuh, sehingga amplop berisi uang pun tercecer di jalan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan Rp 50.000 senilai Rp 50 juta.

Baca Juga : Kronologi Sebenarnya Guru SMK Tampar 9 Siswa hingga Diciduk, Kagetkan Sekolah karena Dikenal Baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar