Breaking

Jumat, 27 April 2018

Setelah Heboh Kasus Swinger, Pasangan Ini Tawarkan Kenikmatan Ranjang dengan Threesome

TexasBerita - Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengungkap praktik prostitusi di jejaring media sosial. Ada dua tersangka yang diamankan polisi. Mereka di antaranya pria berinisial TBN (31) dan wanita berinisial KN (27).


Pelaku dibekuk di Hotel Narita, Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang saat melakukan transaksi pada Rabu (4/4/2018) silam.
Tersangka menawarkan jasa threesome seks atau bercinta dengan lebih dari satu laki - laki melalui media sosial grup Whatsapp," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, Jumat (27/4/2018).

Ia menjelaskan ikhwal proses penangkapan terhadap pelaku. Polisi melakukan undercover untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami mendapatkan informasi menganai hal ini, kemudian melakukan penyamaran menjadi pelanggan," ucapnya.

Untuk meyakinkan, petugas memberikan uang muka sebesar Rp 2 juta kepada tersangka TB. Lalu sisanya diberikan setelah selesai transaksi.

"Harga dari jasa ini diminta Rp 5 juta," kata Harley.

Polisi dan kedua tersangka pun saling bertemu di tempat yang dijanjikan. Pelaku melakukan serangkaian adegan ranjang di dalam kamar.

"Tidak berapa lama, kami langsung mengamankan mereka dalam keadaan tanpa busana di tempat tidur," paparnya.

Sebelumnya publik Tanah Air dihebohkan penangkapan tiga pasangan tindak asusila modus tukar pasangan alias swinger oleh Subdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,

Satu di antaranya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bernama Tri Harso Djoko Soelistijono alias Ion (53), warga Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya.

Pria kelahiran Surabaya, 12 April 1965 itu diringkus bersama lima orang lainnya di Hotel Waringin Anom Inn, Jalan Sumber Kembar nomor 10 Lawang, Malang.

Kasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira menjelaskan bagaimana kronologi kejadian itu berlangsung.

Tersangka membuat grup whatsapp yang diberi nama sparkling beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berhubungan seks dengan pasangan pasutri lain," terang Yudhistira.

Pada tanggal 14 April 2018, mereka mengatur pertemuan mengundang untuk mengumpulkan rekan-rekan di Kebun Raya Purwodadi.

Namun, belum ada pasangan yang datang hingga pukul 12.00 WIB, istri tersangka menghubungi korban berinisial SS.

Usai hal tersebut, tersangka menghampiri korban berinisial SS dan WH dirumahnya.

Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban berinisial AG dan DS ingin bergabung di rumah WH.

Usai bertemu, tersangka bersama WH dan AG  keluar sekitar pukul 19.30 WIB mencari penginapan dan sempat mendatangi ke Hotel Waringin Anom Inn, Malang.

"Setelah itu pada pukul 20.00 WIB ada pasangan pasutri yang tiba di rumah korban berinisial WH," sambungnya.

Pasutri satu ini berinisial JK dan PP yang berasal dari Singosari, Malang.

Usai makan bersama di rumah WH, sekitar pukul 21.56 WIB, para pasutri menuju hotel yang dimaksud, tanpa JK dan PP.

Setelah berada di dalam kamar hotel, tersangka mengatakan kepada para peserta untuk 'pemanasan' dengan istri masing-masing terlebih dulu.

Sekitar pukul 00.15 WIB, ketika para pasangan pasutri telah bertukar pasangan yang berhubungan seks, ada suara keras membuka pintu.

"Ketika kami gerebek, sejumlah pasangan pasutri yang berada di dalam dengan keadaan telanjang terkejut, tersangka masuk kamar mandi, selanjutnya tersangka beserta para peserta yang lain diamankan," paparnya.

Barang bukti berupa empat buah kondom belum terpakai, enam buah celana dalam, tiga buah bh, sebuah smartphone merek LG berwarna hitam, sebuah handuk berwarna putih, sampai sebuah sprai berwarna putih.

Delapan saksi telah diperiksa terkait hal itu.

Akibat ulahnya, Harso dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 1.4 tahun dan denda maksimal Rp 15.000,000.

Baca Juga : Lagi-lagi Pernikahan Dini, Siswi Kelas 2 SMP Nikahi Siswa Kelas 1 SMP, Ini Foto dan Videonya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar