TexasBerita - Awalnya, korban memesan taksi online untuk menuju ke kampus dari pasar Lemabang menuju kawasan Plaju.
Namun, saat berada di depan Rumah Sakit Charitas Palembang, mobil yang dinaiki korban tiba-tiba berbelok keluar dari arah yang dituju. AN yang curiga, sempat meminta driver Grab itu untuk berhenti.
Tiba-tiba, mendadak satu pelaku lain keluar dari kursi belakang dan langsung menyekap korban.
Mahasiswi ini kemudian dicabuli oleh pelaku. Pelaku juga melukai tangan korban dengan benda tajam.
Selama dua jam lamanya, korban dibawa keliling oleh kedua pelaku di dalam mobil. Pelaku juga mengambil ponsel korban.
Kemudian, mereka menurunkan AN di kawasan jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan MDP IT Store.
“ Saya langsung diturunkan. Disana ada gojek langsung minta tolong antarkan ke rumah teman. Saya tidak bisa melihat pelaku yang dibelakang, karena kaca spion depan diarahkan kekiri. Kaca mobilnya gelap sekali. Handphone diambil pelaku,” ujarnya.
Kepala SPKT Polresta Palembang Ipda Rudiansyah mengatakan membenarkan adanya laporan tersebut dan kini sedang dilakukan tindak lanjut.
" Kami juga sudah melakukan olah TKP dan korban juga sudah melakukan Visum," katanya.
Ini video pelaporan korban di Polresta Palembang:
Sebelumnya persone Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sopir GrabCar dan dua rekannya yang menyekap dan merampok penumpangnya, SS.
Pelaku adalah LI (27), SN (23), dan AP (23).
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, LI sebagai pelaku utama melawan saat akan ditangkap.
Polisi langsung tiga kali menembakkan timah panas ke tubuh LI.
"Yang bersangkutan ini otak pelaku dan saat ini ada di kamar jenazah," kata Hengki di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).
Adapun polisi menangkap dua rekan LI terlebih dahulu, SN dan AP di Jalan Vika Mas Tengah, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 22.00.
Melalui informasi keduanya, polisi berhasil menemukan keberadaan LI di Jalan Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis pagi pukul 05.00.
"Kami tangkap dua orang (SN dan AP) dan tadi pagi ada kontak dengan pelaku (LI). Kami coba kejar, tetapi dihalang-halangi dan polisi ditabrak. Kami lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujarnya.
LI bersama SN dan AP menyekap SS pada Senin (23/4/2018) selama 7 jam dalam perjalanan dari Tambora, Jakarta Barat, menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sebuah ponsel merek Samsung A5, kartu ATM BRI, gelang, liontin, senjata api rakitan, tas, dan uang tunai Rp 100.000.
Adapun barang bukti milik pelaku yaitu sebuah jaket merah, dua buah ponsel merek Samsung, dan satu unit mobil Karimun berpelat nomor B 2353 BZB.
Saat ini jenazah LI berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara SN dan AP menjalani penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Ternyata para pelaku juga sempat akan memperkosa SS.
"Selain perampokan, pelaku juga melakukan percobaan pemerkosaan. Memang tidak jadi, karena kebetulan korban sedang halangan," kata Hengki
"Satu hal yang miris lagi, saat diperiksa urinenya positif narkoba. Selalu ada hubungan narkoba dengan kejahatan jalanan," kata Hengki.
Tak hanya itu, terungkap nama Gugus Gunawan yang terdapat pada aplikasi GrabCar adalah milik ayah tiri pelaku LI.
"Catatan ini ternyata driver bukan driver resmi yang terdaftar di Grab. Tapi ini yang terdata punya ayah tirinya. Saat ayah tirinya sedang istirahat, dipakai lah untuk melakukan kejahatan," katanya.
Mobil yang digunakan adalah Karimun berpelat nomor B 2353 BZB. Ia melakukan aksi kejahatan bersama dua rekannya yaitu SN (23) dan AP (23).
Hengki menjelaskan, kejahatan tersebut dilakukan saat perjalanan dari rumah korban di Duri Selatan 6, Komplek Setia Masa, Tambora, Jakarta Barat pukul 06.00 pada Senin (23/4/2018).
Korban memesan GrabCar dengan tujuan tempat kerjanya yang berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Satu orang sebagai driver dan 2 orang udah siap membawa jaket. Saat penumpang di dalam mobil di perjalanan mobil berjalan tiba-tiba 2 orang muncul dan langsung menyekap korban dengan jaket. Sudah mulai dilucuti perhiasan dan HPnya," kata Hengki.
Setelah itu korban dibawa ke mesin ATM terdekat untuk mengambil uang miliknya yang berisi Rp 400.000 dan uang tunai dalam dompet berjumlah Rp 30.000.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun dan Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga : Penderitaan Bayi Diberi Makan Pisang Sejak Umur 2 Minggu, Gini Penyesalan sang Bunda
Senin, 07 Mei 2018
Driver Grab Rampok dan Cabuli Penumpang Cewek, Korban Mahasiswi, Ini Videonya
berita terviral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar