Breaking

Minggu, 13 Mei 2018

Dua Oknum Polisi Yang Ditangkap Bersama Gembong Sabu Terancam PDTH

TexasBerita - Dua oknum polisi masing-masing Brigadir SJ dan Brigadir WS yang ditangkap bersama dua gembong sabu terancam dikenai sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Demikian disampaikan Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin. Katanya, sanksi itu bisa dijatuhkan apabila keduanya benar-benar terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.


"Ya, kalau terbukti bisa PDTH lah. Tapi itupun harus melalui proses yang panjang," katanya, Minggu (13/5). Mantan Kapolsek Medan Area ini mengatakan, Propam Polrestabes Medan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Katanya, kedua oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak itu masih diperiksa.

"Kami masih menunggu pihak Satnarkoba ini. Bila ada perkembangan, pasti akan kami sampaikan," katanya. Mantan Kabag Ops Polres Binjai ini mengatakan, jika SJ dan WS ditetapkan sebagai tersangka oleh Satnarkoba, tentu keduanya akan menjalani sidang kode etik.

Nanti kalau terbukti, kita buat sidang kode etiknya. Sudah begitu SOP-nya," kata Arifin. Kedua oknum polisi itu ditangkap bersama dua gembong narkoba Edi Sudarman (50) dan Abdi Gobel (41) di Jalan Pertahanan, Gang Pelita, Pasar XII, Kecamatan Patumbak pada Jumat (11/5) kemarin.

Diduga kuat, sebelum digerebek, dua oknum polisi dan dua bandar sabu itu tengah pesta sex dan pesta narkoba. Selain menangkap kedua bandar dan polisi itu, petugas Polsek Patumbak turut mengamankan empat orang wanita bersama barang bukti sabu dan alat hisap.

Baca Juga : Lima Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar