TexasBerita - Arman Rangkuti alias Memet dan Jefri Yona Syahputra Lubis alias Jefri, terdakwa pencurian ratusan bungkus rokok berbagai merek diadili.
Saat mendengarkan berkas putusannya dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa tersebut tampak lebih banyak menundukkan kepalanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa juga sempat lebih dulu mengajukan permohonan agar hukumannya dapat diringankan oleh majelis hakim.
Kepada majelis hakim, Keduanya mengaku sebagai tulang punggung keluarga.
"Mohon keringanan yang mulia. Saya punya 4 anak yang mulia," ujar Arman kepada majelis hakim.
Sementara itu Jefri juga meminta keringanan karena masih memiliki 5 orang adik.
"Mohon keringanan yang mulia. Saya masih punya 5 orang adik," ucapnya memohon kepada majelis hakim.
Atas kasus yang menjerat Arman dan Jefri tersebut, Majelis hakim yang diketuai oleh Sontan Merauke Sinaga akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Arman Rangkuti alias Memet dan Jefri Yona Syahputra Lubis alias Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ucap hakim ketua Sontan Merauke Sinaga saat membacakan Amar putusannya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/5/2018).
Majelis hakim menilai terdakwa Arman Rangkuti alias Memet dan Jefri Yona Syahputra Lubis alias Jefri telah terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana.
Vonis 3 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Setelah membacakan vonis terhadap kedua terdakwa, hakim ketua Sontan Sinaga pun bertanya kepada kedua terdakwa.
Terima putusan?" tanya Hakim Ketua Sontan Sinaga kepada kedua terdakwa.
"Mohon dikurangi lagi yang mulia," jawab terdakwa.
"Sudah dikurangi 1 tahun dari 4 tahun," tegas hakim ketua Sontan.
"Terima putusan?" tanya Hakim Ketua Sontan Sinaga kepada kedua terdakwa dan juga JPU.
Terkait dengan putusan majelis hakim dalam perkara nomor 653/Pid.B/2018/PN Mdn tersebut, JPU dan kedua terdakwa akhirnya menyatakan menerima.
Diketahui, Arman Rangkuti alias Memet dan Jefri Yona Syahputra Lubis alias Jefri ditangkap karena melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 lalu.
Arman dan Jefri bersama Iwan (DPO) datang ke ke belakang Toko Ridho sekaligus tempat tinggal Sri Nilawati (korban) di Jln. M. Nawi Harahap No. 11 B-C Medan dengan membawa sepotong besi bulat yang ujungnya menyerupai linggis dan membongkar pintu toko milik Sri Nilawati (korban).
Mereka kemudian mengambil puluhan slop rokok berbagai merek dan uang pecahan logam dan kertas sebanyak Rp 1.000.000,- dari dalam laci kasir milik Sri Nilawati.
Atas perbuatannya tersebut pihak kepolisian pun menangkap Arman dan Jefri. Karena perbuatan para pelaku, mengakibatkan Sri Nilawati (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Baca Juga : Bikin Merinding Isi Pesan Diterima Ibu dari Anaknya Sebelum Ajal Menjemput Tewas Kecelakaan
Rabu, 09 Mei 2018
Pencuri Ratusan Bungkus Rokok Divonis Tiga Tahun, Ini Permintaan Dua Terdakwa ke Majelis Hakim
berita terviral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar