Ia adalah Sarbaini alias Beni (31) warga Jalan Payabakung Pasar I yang diamankan pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan unit reskrim mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Binjai km 12,5.
"Unit Reskrim di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan panit Reskrim mendatangi lokasi dan mencoba untuk melakukan penyamaran dan transaksi pada saat negosiasi kepada Rijal (DPO) dan disepakati bertemu dan menjual ganja sebanyak 3kg di tempat yang telah di tentukan di jln km 12,5 dekat jln tol,"katanya.
Ia mengatakan saat akan lakukan transaksi, Rijal (DPO) dan Cepet (DPO) dan Beni membawa ganja sebanyak 3 kilo. Mengetahui hal itu, sambung Wira, tim langsung menangkap tersangka dan setelah dilakukan pengembangan pihaknya kembali mendapatkan ganja dibelakang rumah yang diletakkan di kandang ayam sebanyak 6 kilo.
"Hasil interogasi kita dapat info bahwasahnya pelaku Beni memperoleh ganja dari kotacane (aceh tenggara) dari Ali sebanyak 10 Kg dan sudah di jual sebanyak 1 kg,"ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut Beni diancam dengam pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dua orang lagi masih dikejar dan sudah masuk DPO," ujarnya seraya menyatakan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.
Baca Juga : Masa Lalu Lucinta Luna Terbongkar sampai Ditonjok, Netizen Terkaget-kaget




Tidak ada komentar:
Posting Komentar