TexasBerita - Linghtsun Juhendra Silalahi (27) membuang barang bukti satu paket sabu dengan berat 3 gram saat disergap polisi di depan gerai Alfamidi, Jalan Gereja, Siantar, Senin (29/5/2018) malam.
Setelah ditangkap, polisi kembali menemukan satu paket sabu berjarak setengah meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap, Selasa (29/5/2018). Erwin mengatakan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
"Tersangka yang ditangkap itu membuang sesuatu dan ternyata satu paket sabu ke arah samping kirinya dan sekira setengah meter sebelah kananya ditemukan juga satu paket sabu lagi," ujarnya.
Tersangka Lightsun mengaku sabu tersebut rencananya diberikan ke temannya yang telah memesan barang haram tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan selanjutnya utk dilakukan pengembangan ungkap jaringan," tambahnya.
Erwin menjelaskan, masyarakat mulai resah dengan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Baca Juga : Soal Jenazah Bayi Tertahan, Pihak Rumah Sakit Bilang Sudah Beri Keringanan kepada Keluarga Pasien
Selasa, 29 Mei 2018
Saat Disergap Polisi, Pria Ini Buang Sabu Tiga Gram, Tapi Terciduk
berita terviral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar