Breaking

Senin, 14 Mei 2018

Sadis, Ahmad Dhani Bilang Pelaku Bom Gereja dan Bom Mako Polrestabes Surabaya Adalah Korban

TexasBerita - Musisi Ahmad Dhani yang kini menjalani persidangan perkara ujaran kebencian kembali melontarkan pernyataan kontroversi soal teror bom di tiga gereja Surabaya dan teranyar Mako Polrestabes Surabaya.


Ahmad Dhani menyebut mengutuk keras sutradara di balik teror bom yang terjadi di Surabaya Jawa Timur selama dua hari terakhir.

"Semua teror itu hanya satu sutradaranya, saya mengutuk keras atas nama pribadi dan atas nama kader Gerindra," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Ia yakin pelaku pengeboman sejumlah gereja, rusun dan Mako Polrestabes Surabaya hanyalah korban dari sutradara utama.

''Pasti ada sutradaranya! Pelaku bom itu korban, jangan menghakimi mereka yang tidak bisa bersaksi," ungkap Dhani.

Dengan baju dan belangkon serba hitam, Dhani menunjukan rasa belasungkawa terhadap korban bom Surabaya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengaitkan teroris dengan agama Islam, sebab bisa menyakiti sebagian umat.

"Jadi saya imbau jangan kaitkan Islam dalam kasus pemboman ini, karena itu menyakiti sebagian umat Islam. Seolah-olah Islam itu ajarannya salah," paparnya.

Dhani menegaskan bahwa pelaku pengeboman bukanlah ulah dari Islam Radikal ataupun Islam Ekstrem, sebab tidak tertulis di Al-Quran.

"Radikal, ekstrem, teroris itu tidak ada di dalam al-quran, jadi saya mengimbau kepada siapa saja jangan menuduh ini islam ekstrem ataupun islam radikal ya," ucapnya.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018), menolak permintaan eksepsi Ahmad Dhani(45) terkait kasus ujaran kebencian.

"Majelis hakim menolak permintaan eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya. Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ucap Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan.

Setelah putusan itu hakim ketua memutuskan melanjutkan sidang pada 21 Mei 2018.

Mantan anggota grup band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti Ahmad Dhani adalah enam tahun penjara.

Kasus itu bermula ketika Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRASTmenyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan melancarkan ujaran kebencian. Jack merupakan pendiri BTP Networks.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Saat ditanya sebelum sidang, Dhani mengatakan bahwa dia siap menerima keputusan hakim terkait kasus itu.

"Mau diterima tidak diterima eksepsinya, saya selalu siap," ucap Dhani.

Jika tidak diterima, kata Dhani, dia dan tim kuasa hukum akan menyiapkan saksi-saksi yang mendukungnya di pengadilan.

"Akan ada profesor tata negara dan dari profesional. Mungkin ada 19 saksi seperti Dewa 19," ujar Dhani setengah berkelakar.

Baca Juga : Polisi Ringkus 4 Wanita dan 2 Laki-laki Pembobol Kartu Kredit, Ketahuan Saat Pelaku Belanja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar