Breaking

Rabu, 23 Mei 2018

Sidang Tuntutan Kasus Sabusabu 134 Kilogram Kembali Batal Digelar di PN Medan, Ini Penyebabnya

TexasBerita - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 134,3 Kilogram dengan terdakwa Abdul Kawi alias Ade, Andi Syahputra alias Aan (berkas terpisah) dan Syarifudin alias Din, rencananya akan digelar hari ini, Rabu (23/5/2018).


Namun sidang tersebut batal digelar karena ada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sedang tidak berada di pengadilan.

Sebagaimana yang diperoleh dari Marthias selaku penuntut umum dari Kejari Medan, menyebutkan bahwa pihaknya sudah siap membacakan tuntutan akan tetapi majelis tidak ada, jadi sidang ditunda esok hari.

"Tidak ada majelis mungkin sidangnya ditunda, Kamis (24/5/2018)," terang Marthias.

Sebagaimana diketahui persidangan ini memang menjadi fenomenal karena juga sempat tertunda beberapa kali karena saksi ahli dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat tidak hadir karena ada tugas keluar negeri.

Sekadar informasi, terkait kasus ini, sebelumnya terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra berencana membawa sabu seberat ratusan kilogram ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifuddin.

Namun, sebelum barang haram tersebut sukses diantarkan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang Pada 31 Agustus 2017.

Sementara itu, Abdul Kawi ditangkap pada Minggu 3 September 2017, dari lobby Apartemen Travellers Suites Medan, Jalan Listrik Nomor 15, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kepada petugas Abdul Kawi mengakui dia merupakan bagian dari sindikat Syarifuddin.

Baca Juga : Viral Video Kawanan Preman Palak Truk di Siang Hari, Akhirnya 83 Pelaku Diciduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar