Breaking

Senin, 07 Mei 2018

Menakut-nakuti Ada Arwah Kuntilanak di Kemaluan Korban, Saripin Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

TexasBerita - Saripin (29) warga Jalan Setia Tirta Bendungan Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diamankan polisi karena diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. Modusnya Saripin menakuti para korbannya. Ia menyebut ada arwah kuntilanak pada kemaluan para korban.


Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini membohongi ke tiga anak-anak berjenis kelamin laki-laki tersebut, kemudian meraba-raba kemaluan mereka. Korbannya adalah DP (14) siswa kelas tiga SMP, MRP (14) siswa kelas dua SMP, dan BS (15) kelas satu SMK.

Saat di Mapolsekta Sunggal, Saripin berkilah niatnya mencabuli ketiga anak laki-laki tersebut karena tuntutan ilmu hitam yang dimilikinya.

"Sebelum main kuda kepang harus dibersihkan, terus kubilang lah harus dibersihkan dulu. Waktu itu lah kupegang anunya bang," ucapnya kepada agen judi online  sembari menundukkan kepalanya dalam-dalam, Senin (7/5/2018).

Sedangkan, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, aksi pelaku saat mencabuli ketiga korban dengan mengatakan ada arwah kuntilanak di kemaluan korban.

"Pelaku ini melakukan aksi pencabulan terhadap ketiga korban dengan mengatakan arwah kuntilanak ada di kemaluan. Selanjutnya korban merasa takut dan meminta pelaku untuk menyembuhkan. Pelaku pun langsung menyanggupi dan akhirnya melakukan pencabulan tersebut," ucap perwira kepolisian berpangkat kompol ini.

Di lain sisi, pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan karena gairah nafsu.

"Ia nafsu juga bang, walaupun masih anak-anak," aku Saripin dihadapan Kapolsek dan awak media.

Aksi pelaku yang membuat Kapolsek Medan Sunggal geleng-geleng kepala, menimbulkan keprihatinan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut. Kompol Wira sendiri mengatakan aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku di lapangan Lembah Jalan Setia Tirta, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan, Medan Sunggal.

Selanjutnya, karena terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Saripin yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut telah melanggar pasal 82 junto 76 E, UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan masa hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku terbukti melanggar UU perlindungan anak, dan akan diproses secara hukum," papar Wira.

Baca Juga : Polisi Sita Sejumlah Miras di Acara Dangdutan di Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar